Ticker

6/recent/ticker-posts

Kapolresta Sidoarjo Akbp Zain Dwi Nugroho Tangkap 35 Orang Tersangka Kasus Narkotika

SIDOARJO – Dalam operasi ungkap kasus sejak tanggal 1 sampai dengan 17 November 2018, puluhan orang pengedar narkotika ditangkap Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho, mengatakan dari operasi ungkap kasus polisi berhasil menangkap 35 orang tersangka dengan 28 kasus dan menyita barang bukti narkotika.

“Dari jumlah tersebut petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 218 gram dan pil dobel L sebanyak 990 butir,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho, Selasa (20/11/2018).

Lebih lanjut Zain Dwi Nugroho menuturkan, selain menyita barang bukti berupa narkoba sabu-sabu dan pil dobel L, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti 19 unit telepon genggam serta uang tunai sebanyak Rp2,2 juta.
“Selain menyita narkoba, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti telepon selular dan uang tunai,” ungkapnya.

Dia juga mengungkapkan banyak tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus ini membuktikan peredaran narkoba di Kabupaten Sidoarjo masih cukup banyak dan itu yang harus diberantas.

“Sebagai salah satu upaya mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Sidoarjo, pihaknya telah melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah di wilayah setempat,” pungkasnya.

Menurutnya peredaran narkoba ini bisa dicegah salah satu dengan cara memasukkan tentang pencegahan nerkotika ke dalam kurikulum sekolah-sekolah yang ada di Sidoarjo.
“Hal itu dilakukan supaya peredaran narkoba ini bisa dicegah sejak dari bangku sekolah. Salah satunya kurikulum di sekolah-sekolah di Sidoarjo tentang penyalahgunaan narkoba,” katanya lagi.

Zain Dwi Nugroho juga mengimbau masyarakat secara bersama-sama memberantas peredaran narkotika di Sidorjo. “Kami berharap kepada masyarakat supaya segera melaporkan kepada petugas berwajib jika mengetahui hal-hal mencurigakan di wilayah setempat supaya bisa segera ditindaklanjuti,” tuturnya.

Atas kasus ini para tersangka itu dijerat dengan pasal 112 ayat (1)(2) dan pasal 114 ayat (1)(2), pasal 111 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun kurungan penjara.

netral.com



from BERITA POLISI https://ift.tt/2qXahRo
via Berita Polisi

Post a Comment

0 Comments