Ticker

6/recent/ticker-posts

Sukses. Polres Tulungagung Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif bebas narkoba yang dilaksanakan selama 2 (dua) minggu terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2018 s/d 07 September 2018, Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan sebanyak 7 (tujuh) orang pelaku. Para pelaku ini tertangkap tangan oleh petugas telah mengedarkan Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu, Psikotropika Alganax dan Pil Double L kepada para korbannya.

Pada hari Rabu tanggal 12 September 2018 Kabagops Polres Tulungagung Pimpin konferensi pers terkait keberhasilannya dalam ungkap kasus Narkoba.

Barang Bukti Narkotika 11 poket sabu dengan berat total 12,3 gram, Psikotropika 20 butir pil Alganax, Pil Doble L 925 butir.

7 (Tujuh) Tersangka Yang Berhasil Diamankan, Antara Lain :

Inisial HP, Lk, 35 th, swasta, alamat Ds. Jeli Kec. Karangrejo Kab. Tulungagung berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal 24 Agustus 2018 sekira pukul 21.30 wib di Ds. Wonorejo Kab. Tulungagung
InisialSP, Lk, 28 th, kuli bangunan, alamat Ds. Jeli Kec. Karangrejo Kab. Tulungagung berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal 24 Agustus 2018 sekira pukul 22.30 wib di Ds. Jeli Kec. Karangrejo Kab. Tulungagung.
Inisial RD, Lk, 30 th, wiraswasta, alamat Ds. Ringinpitu Rt. 01 Rw. 04 Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal 24 Agustus 2018 sekira pukul 23.00 wib di Ds. Ringinpitu Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung.
Inisial DM, Lk, 37 th, wiraswasta, alamat Ds. Bangoan Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 27 Agustus 2018 sekira pukul 22.000 wib di Ds. Bangoan Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung.
Inisial LW, Lk, 30 th, swasta, Ds./Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung berhasil diamankan pada hari Sabtu tanggal 01 September 2018 sekira pukul 15.00 wib di Ds./Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung.
– Inisial SP, Lk, 50 th, wiraswasta, alamat Dsn. Krajan Rt 01 Rw 01 Ds. Macanbang Kec. Gondang Kab. Tulungagung berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 04 September 2018 sekira pukul 00.15 wib di Kel. Karangwaru Kec./Kab. Tulungagung.
Inisial EF, Lk, 47 th, wiraswasta, alamat Jl. Pahlawan Gang III Ds./Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 04 September 2018 sekira pukul 00.15 wib di Kel. Karangwaru Kec./Kab. Tulungagung.
Inisial SM, Lk, 49 th, swasta, alamat Perum Griya Permata Kel. Tertek Kec./Kab. Tulungagung berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal 07 September 2018 sekira pukul 00.15 wib di Perum Griya Permata Kel. Tertek Kec./Kab. Tulungagung.

Kabag Ops Polres Tulungagung Kompol Mohamad Khoiril, S.Pd.,M.H Menyampaikan Pasal Yang Diterapkan :

Untuk para pelaku pengedar shabu yaitu Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, tindak pidana tanpa hak menjadi perantara, mengedarkan, menguasai, memiliki Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan ekstasi, dengan ancaman hukuman paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara (Untuk kasus shabu).

Untuk pelaku pengedar pil double L yaitu Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa Pil Double L, dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara (Untuk kasus pil double L)

Imbuhnya Kabagops menegaskan perburuan terhadap Narkoba akan terus ditingkatkan



from BERITA POLISI https://ift.tt/2xk4p7K
via Berita Polisi

Post a Comment

0 Comments