Ticker

6/recent/ticker-posts

Jangan Adu Domba Kapolri Dengan Ketua KPK

Polri menanggapi pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo terkait laporan Indonesialeaks. Polri mengatakan kabar perusakan barang bukti telah ditepis KPK dan meminta jangan ada yang mengadu domba pihaknya dengan KPK.


“Saya menanggapi pernyataan yang beredar, pernyataan Ketua KPK Pak Agus. Di situ sudah jelas bahwa yang disampaikan di medsos yang beredar kemarin itu (laporan Indonesialeaks) tidak terbukti,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2018).

“Bahwa mengenai perusakan barang bukti, setelah dicek pun tidak terbukti yang bersangkutan, ada si Roland dan Harun melakukan perobekan. Di CCTV ada tapi terbukti mereka melakukan perobekan,” sambung Setyo.

Oleh karena KPK telah menyatakan laporan Indonesialeaks tak terbukti, Setyo berharap semua pihak dapat menahan diri menyikapi laporan tersebut.

“Jadi diharapkan semua pihak menahan diri. Jangan mengadu-ngadu, ini ditahun politik. Mengadu antar lembaga penegak hukum, khususnya Polri dengan KPK,” ujar Setyo.

Jenderal bintang dua ini juga mengajak media massa untuk tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan validitasnya.

“Kalau kepada media mainstream, saya berapa kali menyatakan untuk mengecek suatu berita salah satunya ke media mainstream. Oleh karena itu media mainstream itu menjadi panutan, rujukan, diharapkan dia menyebarkan berita yang betul-betul valid,” ucap Setyo.

Setyo lalu menerangkan laporan Indonesialeaks yang mengatakan adanya aliran dana dari tersangka suap Patrialis Akbar, Basuki Hariman kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga tak sesuai fakta. Faktanya, lanjut Setyo, Basuki mengatasnamakan Tito untuk mengalirkan dana yang dia pergunakan sendiri.

Hal ini terungkap saat penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Basuki.

“Terkait ini sodara Basuki Hariman menyatakan bahwa dia tidak pernah menyampaikan ke Pak Tito. Di situ ada catatan di buku, tapi itu bukan aliran dana. Dia mengakui menggunakan dana itu untuk kepentingan sendiri. Tidak hanya Pak Tito, tapi ada (nama) orang Bea Cukai juga, ada pejabat lain,” terang Setyo.

“Artinya kita tidak boleh menjudge orang tanpa bukti kuat. Ada asas praduga tak bersalah. Jadi hormati itu,” imbuh Setyo.



from BERITA POLISI https://ift.tt/2CAHNF8
via Berita Polisi

Post a Comment

0 Comments