Ticker

6/recent/ticker-posts

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Seorang Mucikari

Beritapolisi.com,-Kasus perdagangan orang, terjadi di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap, SR, seorang wanita sebagai mucikari.

SR, dikenai melanggar Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia No. 21 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, karena bertindak sebagai mucikari dengan menawarkan seorang wanita (Mawar) sebagai korban, kepada seorang pria yang mengajaknya berhubungan seksual di sebuah hotel di Sidoarjo Kota, pada pertengahan Januari 2019 lalu.

“Tim kami telah berhasil mengungkap kasus perdagangan orang atau mucikari, dan wanita mucikari berinisial SR telah berhasil ditangkap,” ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Haris pada wartawan, Rabu (13/2/2019).

Menurut keterangan dari SR, ia menerima uang senilai Rp. 2.100.000 dari pria yang memesan Mawar untuk melampiaskan nafsu seksualnya. Kemudian SR memberikan uang Rp. 1.200.000 dari total tersebut kepada Mawar, agar mau melayani pria di dalam hotel. Dan sisa uang senilai Rp. 900.000 menjadi milik SR.

Kini, SR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan berurusan dengan Polisi. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.



from BERITA POLISI http://bit.ly/2SsDh3C
via Berita Polisi

Post a Comment

0 Comments