Ticker

6/recent/ticker-posts

Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Mengungkap Dugaan Penggunaan STNK Palsu dan Penggelapan Mobil

Jakarta – Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penggunaan STNK palsu dan penggelapan mobil dengan objek jaminan Fidusia. Terhitung ada 35 berbagai macam mobil diamankan dua diantaranya menggunakan STNK palsu.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, pengungkapan kasus membutuhkan waktu dua bulan. Berangkat dari laporan masyarakat, pihaknya mendeteksi keberadaan mobil yang diduga ditawarkan kepada calon pembeli dengan harga yang sesuai dengan harga pasar.

“Ini berjalan dua bulan saja ya dan sudah ada 35 unit yang kita amankan. Kita bekerjasama dengan Dirlantas Polda juga. Ada STNK palsu dan nopol palsu,” kata AKBP Ade, Rabu (24/1).

AKBP Ade melanjutkan, puluhan barang bukti itu diduga kuat ditawarkan kepada calon korbannya dengan hanya diberikan STNK tanpa BPKB.

“Menawarkan separuh harga saja kepada korban dengan alasan akan diberikan STNK nya saja selama pembayaran hanya setengah harga dan akan diberikan BPKB kendaraan apabila sudah ada pelunasan pembayaran (namun ini hanya modus saja), faktanya setelah pembayaran, biasanya pelaku sudah tidak dapat dihubungi,” ujar AKBP Ade.

Ade mengungkapkan, dengan iming-iming harga separuh biasanya korban akan tergiur. Korban yang tertipu baru akan sadar saat akan memperpanjang STNK.

“Di sinilah rata-rata korban terperdaya dan tergiur denga harga yang murah namun hanya mendapat STNK saja. Korban menyepakati dan membeli kendaraan tersebut dengan harga setegah dan mendapat STNK yang bisa jadi STNK tersebut palsu,” tukas AKBP Ade.

Dari 35 mobil yang disita, 2 diantaranya menggunakan STNK palsu. Meski demikian penyidik belum menetapkan tersangka karena saat pemeriksaan awal pengemudi yang kedapatan menggunakan STNK palsu tersebut hasil penyidikan merupakan korban penipuan dari sindikat penjualan mobil-mobil yang bermasalah.

“Terhadap kasus tersebut masih dalam proses penyidikan sampai ditemukan tersangka yang paling bertanggung jawab terhadap penggunaan STNK palsu tersebut,” ucap AKBP Ade.

Terakhir AKBP Ade mengimbau kepada masyarakat luas agar berhati-hati dan teliti saat akan membeli kendaraaan dengan harga murah. Begitu juga bagi debitur atau pemilik mobil kredit yang akan memindahtangankan mobilnya. Semuanya harus dengan kesepakatan pihak penjamin atau leasing.

“Untuk kendaraan yang merupakan obyek Jaminan Fidusia berkoordinasi dengan Perusahaan Pembiayaan (Finance) untuk mengecek kepemilikan kendaraan tersebut. Cek keaslian surat-surat mobil tersebut ke polisi dan jangan sungkan. Apabila calon penjual mengatakan bahwa BPKB nya tidak ada, digadaikan atau apapun juga, batalkan transaksi saat itu juga,” kata AKBP Ade.

Post a Comment

0 Comments