Ticker

6/recent/ticker-posts

Setelah melakukan inovasi SKCK Keliling, Polres Tanjungpinang kini bersatu dalam Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP)

Tanjungpinang, Kepri - Setelah melakukan inovasi SKCK Keliling, Polres Tanjungpinang kini bersatu dalam Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Provinsi Kepri yang berlokasi di Jl. D.I. Panjaitan Km.8 Tanjungpinang.

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Bersama Disnakertrans Provinsi Kepri dan Kota Tanjungpinang, Disduk Capil Kota Tanjungpinang, Polres Tanjungpinang (Pelayanan SKCK), BP3TKI, BPJS, Imigrasi, dan Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, memberikan Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Provinsi Kepri guna mempermudah pengurusan kelengkapan dokumen dan surat-surat calon TKI sehingga dapat menekan angka TKI ilegal. Tanjungpinang sendiri merupakan sebagai pintu keluar masuknya TKI.

"Program ini merupakan upaya dan langkah dalam menghentikan arus TKI ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri. Dengan layanan terpadu yang terintegrasi satu pintu, ini akan memudahkan calon TKI sehingga mereka tidak nekat ke luar negeri dengan cara-cara unprosedural.  Sehingga, dengan layanan terpadu satu pintu di Tanjungpinang, diharapkan bisa lebih memudahkan calon TKI dan sekaligus mencegah adanya TKI unprosedural", kata Ketua Koordinator LTSP Provinsi Kepri sekaligus Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri Tagor Napitupulu, SE, M.Si, Jumat (12/01/2018).

"Proses perizinan akan jauh lebih singkat, aman serta hemat biaya dan waktu serta diperkirakan pada tanggal 19 Januari 2018 akan ada kunjungan kerja Menteri Ketenagakerjaan yang sekaligus meresmikan LTSP Provinsi Kepri", tuturnya.

Post a Comment

0 Comments