Ticker

6/recent/ticker-posts

Lima Remaja di Amankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Kedapatan Membawa Sabu



Jakarta – Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkotika di tempat berbeda. Ternyata, mereka adalah komplotan pencuri sepeda motor.
Kawanan ini diketahui berinisial AH alias SR (18), SK alias KR (22), RA alias lO (18), AL alias SH (21), dan HS alias HN (25). Tiga pelaku yakni RA alias IO, AL alias SH dan HS alias HN ditangkap pada Sabtu (20/1/2018) dini hari di hotel di Mangga Besar saat pesta sabu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto bahwa akan ada transaksi narkoba kemudian memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan pemantauan, anggota mencurigai gerak-gerik seorang pemuda. Penggeledahan pun dilakukan dan ditemukan sebutir ekstasi seberat 0,29 gram yang disimpan AH di saku celana.
Saat diintrograsi pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SK alias KR yang langsung dipancing melalui tersangka AH untuk bertemu di salah satu tempat hiburan malam dan dilakukan penangkapan. Tersangka AH mengaku mendapat narkoba dari tiga tekannya yang menginap di salah satu hotel dikawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
“Dari informasi tersebut lalu anggota bergerak cepat melakukan penggeledahan dikamar hotel tersebut dan terdapat 3 orang pemuda berinisial RA alias IO, AL alias SH dan HS alias HN dan ditemukan barang bukti 1 buah pipet kaca berisi sisa pakai sabu 1,19 gram, 1 buah alat hisap sabu dan 1 buah korek,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Selasa (23/1/2018).
Dari hasil pemeriksaan, kelima pelaku ternyata pernah terjerat kasus pencurian sepeda motor. “Para tersangka tersebut merupakan pelaku curanmor tapi kami masih melakukan penyelidikan sejauh mana mereka terlibat dalam kasus tersebut dan kami masih terus selidiki apakah mereka masuk dalam daftar DPO dari kasus curanmor,” tutur Kombes Pol Hengki.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Post a Comment

0 Comments